PEDOMAN PENGELOLAAN

SEMESTER PENDEK/ANTARA  TAHUN AKADEMIK 2021/2022

MEKANISME PENGELOLAAN

  1. Persyaratan Peserta dan Prosedur Pendaftaran
    • aktif dan sudah melunasi SPP/UKT/SPP bulan Juni 2022 pada semester genap tahun akademik 2021/2022,
    • melakukan proses pendaftaran Semester Pendek/Antara (KRS) melalui http://siakad.utdi.ac.id
    • dapat mengambil mata kuliah maksimal 9 sks (perbaikan), tanpa mempertimbangkan indek prestasi mahasiswa.
  2. Ketentuan Biaya dan Pelaksanaan
    • biaya semester pendek/antara tahun akademik 2021/2022 :
      • mata kuliah teori Rp. 90.000/sks
      • mata kuliah praktikum, praktik, proyek Rp. 170.000/sks
    • Pelaksanaan semester pendek/antara :
      • perkuliahan terdiri dari 14 kali pertemuan dan 2 kali ujian (UTS dilaksanakan mandiri, UAS terjadwal dilaksanakan secara Daring)
      • perkuliahan dilaksanakan 3x per minggu, dengan jadwal berikut
        • Sesi I : Senin(Tatap Muka), Rabu (Tatap Muka), Jumat(daring)
        • Sesi II: Selasa(Tatap Muka), Kamis(Tatap Muka), Sabtu(daring)
  3. Mata kuliah yang ditawarkan adalah semua mata kuliah semester ganjil dan semester genap.
  4. Mahasiswa peserta semester pendek/antara tahun akademik 2021/2022 yang sudah disetujui melalui proses verifikasi tidak diperbolehkan membatalkan mata kuliah yang diambil.
  5. pelaksanaan semester pendek/antara dapat diselenggarakan apabila telah memenuhi kuota minimal 5 peserta atau telah memenuhi proses verifikasi.
  6. Bagi mahasiswa yang sudah mendaftar semester pendek/antara tahun akademik 2021/2022, WAJIB melunasi pembayaran sesuai jumlah mata kuliah yang diambil. Jika belum melunasi akan menjadi terhutang pada semester berikutnya.
  7. Semua pelaksanaan semester pendek/antara (reguler dan karyawan) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB.
  • Jadwal Pelaksanaan
No.Nama KegiatanWaktu Pelaksanaan
1Pendaftaran   11 – 13 Juli 2022
2Verifikasi mata kuliah14 Juli 2022
4Pembayaran18 – 19 Juli 2022
5Masa Perkuliahan25 Juli – 20 Agustus 2022
6Ujian Akhir22 – 23 Agustus 2022

B. LAIN-LAIN

Semua ketentuan sebagaimana tsb. diatas wajib dilaksanakan dengan baik, tepat waktu dan akan dilakukan monitoring,

Jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai atau menyimpang akan ditinjau kembali dan dibetulkan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan D.a.3  tidak berlaku bagi :

=>mahasiswa angkatan 2017 dan sebelumnya (untuk program Sarjana)

=> mahasiswa yang sudah melakukan pendadaran

=> mata kuliah yang karena pertimbangan tertentu direkomendasikan oleh ketua program studi untuk diselenggarakan

Yogyakarta, 31 Mei 2022              

Wakil Rektor Bidang Akademik,

=Ir. M. Guntara, M.T.=

Selengkapnya ada di

https://akademik.utdi.ac.id/wp-content/uploads/2022/07/Pedoman-Semster-Antara-2021_2022-PUBLISH.pdf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *