SEMESTER PENDEK/ANTARA TAHUN AKADEMIK 2021/2022
MEKANISME PENGELOLAAN
- Persyaratan Peserta dan Prosedur Pendaftaran
- aktif dan sudah melunasi SPP/UKT/SPP bulan Juni 2022 pada semester genap tahun akademik 2021/2022,
- melakukan proses pendaftaran Semester Pendek/Antara (KRS) melalui http://siakad.utdi.ac.id
- dapat mengambil mata kuliah maksimal 9 sks (perbaikan), tanpa mempertimbangkan indek prestasi mahasiswa.
- Ketentuan Biaya dan Pelaksanaan
- biaya semester pendek/antara tahun akademik 2021/2022 :
- mata kuliah teori Rp. 90.000/sks
- mata kuliah praktikum, praktik, proyek Rp. 170.000/sks
- Pelaksanaan semester pendek/antara :
- perkuliahan terdiri dari 14 kali pertemuan dan 2 kali ujian (UTS dilaksanakan mandiri, UAS terjadwal dilaksanakan secara Daring)
- perkuliahan dilaksanakan 3x per minggu, dengan jadwal berikut
- Sesi I : Senin(Tatap Muka), Rabu (Tatap Muka), Jumat(daring)
- Sesi II: Selasa(Tatap Muka), Kamis(Tatap Muka), Sabtu(daring)
- biaya semester pendek/antara tahun akademik 2021/2022 :
- Mata kuliah yang ditawarkan adalah semua mata kuliah semester ganjil dan semester genap.
- Mahasiswa peserta semester pendek/antara tahun akademik 2021/2022 yang sudah disetujui melalui proses verifikasi tidak diperbolehkan membatalkan mata kuliah yang diambil.
- pelaksanaan semester pendek/antara dapat diselenggarakan apabila telah memenuhi kuota minimal 5 peserta atau telah memenuhi proses verifikasi.
- Bagi mahasiswa yang sudah mendaftar semester pendek/antara tahun akademik 2021/2022, WAJIB melunasi pembayaran sesuai jumlah mata kuliah yang diambil. Jika belum melunasi akan menjadi terhutang pada semester berikutnya.
- Semua pelaksanaan semester pendek/antara (reguler dan karyawan) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB.
- Jadwal Pelaksanaan
No. | Nama Kegiatan | Waktu Pelaksanaan |
1 | Pendaftaran | 11 – 13 Juli 2022 |
2 | Verifikasi mata kuliah | 14 Juli 2022 |
4 | Pembayaran | 18 – 19 Juli 2022 |
5 | Masa Perkuliahan | 25 Juli – 20 Agustus 2022 |
6 | Ujian Akhir | 22 – 23 Agustus 2022 |
B. LAIN-LAIN
Semua ketentuan sebagaimana tsb. diatas wajib dilaksanakan dengan baik, tepat waktu dan akan dilakukan monitoring,
Jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai atau menyimpang akan ditinjau kembali dan dibetulkan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan D.a.3 tidak berlaku bagi :
=>mahasiswa angkatan 2017 dan sebelumnya (untuk program Sarjana)
=> mahasiswa yang sudah melakukan pendadaran
=> mata kuliah yang karena pertimbangan tertentu direkomendasikan oleh ketua program studi untuk diselenggarakan
Yogyakarta, 31 Mei 2022
Wakil Rektor Bidang Akademik,
=Ir. M. Guntara, M.T.=
Selengkapnya ada di
https://akademik.utdi.ac.id/wp-content/uploads/2022/07/Pedoman-Semster-Antara-2021_2022-PUBLISH.pdf