- Peserta ujian harus sudah lunas SPP
- Peserta ujian harus memenuhi kehadiran kuliah minimal 50% (syarat ini semester Ganjil 2022/2023 diperlunak karena masa transisi dari kuliah daring ke tatap muka penuh, untuk Semester yad. kehadiran minimal 70% akan diberlakukan secara penuh sesuai Peraturan Rektor tengan Dikjar th 2022 )
- Peserta ujian harus tertib, tidak gaduh, berpakaian rapi dan sopan, tidak diperbolehkan memakai kaos dan sandal.
- Peserta ujian harus sudah siap di tempat ujian 5 menit sebelum ujian berlangsung atau dimulai.
- Sebelum ujian berlangsung, peserta ujian diharap melihat terlebih dahulu daftar nama peserta ujian untuk penentuan tempat duduk.
- Peserta ujian harus duduk di tempat yang sudah ditentukan, apabila tidak mematuhi peraturan ini maka keikutsertaannya dianggap tidak sah, dan pekerjaannya tidak akan dinilai.
- Peserta ujian harus dapat menunjukkan Kartu Ujian Akhir Semester yang sah pada semester yang sedang berjalan, apabila belum memiliki silahkan hubungi langsung ke Bag. Administrasi Akademik.
- Untuk ujian bersifat buku tertutup, peserta ujian hanya diijinkan membawa alat tulis dan Kartu Ujian. Tas, buku, HP dan perlengkapan lainnya harus diletakkan di bawah kursi. Hindarkan membawa barang sangat berharga.
- Peserta ujian dilarang saling meminjam barang apapun selama ujian berlangsung.
- Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit harus melapor terlebih dahulu dan meminta izin kepada pengawas ujian. Bagi peserta ujian yang terlambat tidak ada tambahan waktu.
- Peserta ujian yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian bila ada peserta yang telah selesai ujian dan keluar ruangan.
- Peserta ujian diperkenankan keluar ruangan setelah setengah masa waktu ujian yang diberikan.
- Peserta ujian dilarang merokok dan dilarang menggunakan handphone. Penggunaan handphone diijinkan hanya apabila pada soal ujian ada ketentuan untuk itu.
- Apabila terdapat kecurangan, maka pengawas ujian berhak menegur dan mencatat dalam berita acara. Apabila tidak mengindahkan teguran tersebut, keikutsertaannya dianggap tidak sah atau ujiannya gugur, dan pengawas berhak mengeluarkan peserta dari ruang ujian.
- Dianjurkan memakai alat tulis bertinta hitam
- Selama ujian berlangsung, peserta ujian tidak boleh meninggalkan tempat duduk
- Peserta ujian harus menjaga dan menaati semua tata tertib selama ujian berlangsung.
Warek 1
= Ir. M. Guntara, M,T.