SE Tentang Mekanisme Pra Skripsi Masa COVID-19 (daring)

MEKANISME PELAKSANAAN SEMINAR PROPOSAL (untuk Prodi Informatika dan Prodi Sistem Informasi)

  1. Dosen Pembimbing mendaftarkan mahasiswa yang sudah disetujui proposalnya melalui link yang sudah disiapkan. Data yang harus diisi meliputi : data NIM, Nama mahasiswa, nomor telepon mahasiswa, email dan Dosen Pembimbing.
  2. Jadwal Seminar Proposal ditentukan berdasarkan kesepakatan Dosen Pembimbing dan mahasiswa, yang dilaksanakan secara daring.
  3. Pelaksanaan Seminar Proposal secara daring (tanpa melibatkan host dari Bag. ADAK) antara Dosen Pembimbing dan Mahasiswa
  4. Dosen Pembimbing mengisi Berita Acara Seminar Proposal dan Catatan Hasil Seminar proposal secara daring pada link yang telah disiapkan oleh bagian Administrasi Akdemik (untuk selanjutnya disingkat ADAK),  selnajutnya  Dosen Pembimbing memberikan catatan hasil seminar yang sudah diisi ke mahasiswa.
  5. Bagian Administrasi Akademik secara berkala mendokumentasikan file-file soft copy dalam dokumen fisik dan memintakan tanda-tangan Dosen Pembimbing secara kolektif dan pelaksanaanya menyusul.

 

MEKANISME PELAKSANAAN UJIAN PRA SKRIPSI (Khusus Prodi Informatika)

  1. Dosen Pembimbing mendaftarkan mahasiswa yang sudah disetujui ujian Pra Skripsinya melalui link yang sudah disiapkan. Data yang harus diisi meliputi : data NIM, Nama mahasiswa, judul, nomor telepon mahasiswa, email mahasiswa, Dosen Pembimbing dan jadwal ujian (Jadwal ujian Pra Skripsi ditentukan berdasarkan kesepakatan Dosen Pembimbing dan mahasiswa yang dilaksanakan secara daring)
  2. Pelaksanaan Ujian Pra Skripsi secara daring (tanpa melibatkan host dari Bag. ADAK) antara Dosen Pembimbing dan Mahasiswa
  3. Dosen Pembimbing mengisi Form Nilai Hasil Ujian Pra Skripsi dan Catatan Hasil Ujian Pra Skripsi secara daring pada link yang telah disiapkan oleh Administrasi Akdemik. Dosen Pembimbing memberikan catatan hasil ujian yang sudah diisi ke mahasiswa.
  4. Bagian Administrasi Akademik secara berkala mendokumentasikan file-file softcopy dalam dokumen fisik dan memintakan tanda-tangan Dosen Pembimbing secara kolektif dan pelaksanaanya menyusul.
  5. Bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus Ujian Pra Skripsi, maka mahasiswa tersebut melakukan revisi naskah Pra Skripsi berdasarkan catatan ujian, kemudian mahasiswa menyerahkan naskah tersebut untuk mendapat persetujuan dari Dosen Pembimbing secara daring.
  6. Bagi mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus ujian, wajib melakukan pembayaran ujian ulang dan bukti pembayaran ini disampaikan secara daring kepada Dosen Pembimbing sebagai syarat untuk pendaftaran ujian ulang. Selanjutnya Dosen Pembimbing mendaftarkan kembali untuk ujian Pra Skripsi.

 

Surat Edaran resmi klik DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *